Ntvnews.id, Jakarta - Pria berinisial AGP (37) ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia ditangkap usai mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan ibu korban yang telah meninggal dunia.
Proses hukum terhadap AGP dilakukan atas dasar laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila.
"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
Dalam chat WhatsApp ke korban, AGP meminta uang Rp 1 juta. Permintaan uang disertai ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan ibu korban.
"Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp 1 juta," kata dia.
Korban pun merasa takut video asusila almarhum ibunya disebarluaskan. Karena itu, korban mengirim uang secara bertahap mulai nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.
"Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang Rp 200 ribu ke rekening atas nama Tersangka," kata Ade Safri.