Pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban pun diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.
"Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan Terlapor/Tersangka," kata Ade Safri.
Polisi lantas menyelidiki laporan korban. AGP pun akhirnya ditangkap oleh petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang laki-laki atas nama AGP," jelas Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai Tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.