Soal Posisi Jampidum, Kejagung Sudah Tunjuk Orang Baru

NTVNews - 14 Mei 2024, 14:35
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (dok.Kejaksaan Agung)

Bagi Fadil Zumhana, keadilan restoratif bukan hanya tentang penghentian penuntutan, tetapi lebih pada pemulihan kepada korban dan terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.

Beliau selalu menekankan kepada jaksa di seluruh Indonesia untuk selalu memperhatikan kepentingan korban dan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.

"Almarhum menekankan kepada jaksa di satuan kerja daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban. Almarhum bersedia melakukan ekspose sampai 20 perkara lebih untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," kata Ketut mengenang Fadil Zumhana.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close