Ia juga menjelaskan bahwa akademi ini akan menjadi salah satu saluran rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengingat kondisi saat ini yang dianggap kurang memadai dan tidak merata.
“Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.