Ntvnews.id, Bali - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya memberhentikan sebanyak sembilan anggota Polri terlibat tindak pidana baik yang berdinas di Polda Bali, Polres/Polresta jajaran maupun di Polsek.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu.
"Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," kata Jansen, dilansir Antara.
Pemberian hukuman tersebut pun sudah dilaksanakan secara resmi saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi dihalaman depan Mapolda pada Senin (9/9).
Ilustrasi Polisi (Pixabay)
Jansen tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membuat sembilan anggota Polri tersebut dipecat. Namun, Jansen menyebutkan anggota yang dipecat terlibat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba dan perzinahan.
Rata-rata anggota yang dipecat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, peran mereka dalam kasus tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Polda Bali. Begitu pula kejelasan mengenai proses hukum bagi kesembilan anggota yang terlibat tindak pidana tersebut tidak dibeberkan oleh Jansen.