Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.
Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.