Ini Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 11:32
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hingga batas akhir pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 4 September lalu, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal.

Ini berarti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang, calon tunggal tersebut akan bersaing melawan kotak kosong.

Jika calon tunggal dianggap tidak memenuhi harapan, ada kemungkinan warga akan memilih kotak kosong, sehingga berpotensi ada 41 daerah di mana kotak kosong bisa memenangkan pilkada.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Wacana KPU Bikin Akademi Pemilu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara, mereka akan ditetapkan sebagai terpilih.

Namun, jika suara kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah dapat mendaftar lagi pada pemilihan berikutnya. Selama periode ini, pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP mencurigai adanya konspirasi dalam pencalonan tunggal dan mendesak KPU untuk menetapkan aturan yang dapat meningkatkan partisipasi publik.

Halaman
x|close