Menkumham: Keppres Anindya Bakrie Ketum Kadin Secepatnya Diproses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2024, 01:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. (Antara) Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. (Antara)

Menurut Anindya, munaslub murni diselenggarakan oleh para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB). Sehingga telah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," tutur Anindya.

Sementara, Arsjad menilai munaslub ilegal, karena tak sesuai AD/ART. Menurutnya, hingga kini hanya ada satu kepengurusan Kadin Indonesia yang sah, yakni pihaknya. 

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad, Minggu (15/9/2024).

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," imbuhnya.

Halaman
x|close