Menurut Anindya, munaslub murni diselenggarakan oleh para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB). Sehingga telah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," tutur Anindya.
Sementara, Arsjad menilai munaslub ilegal, karena tak sesuai AD/ART. Menurutnya, hingga kini hanya ada satu kepengurusan Kadin Indonesia yang sah, yakni pihaknya.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad, Minggu (15/9/2024).
"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," imbuhnya.