"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," kata Syahron.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.