Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 20:11
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
PT Indofarma Tbk. (Dok.) PT Indofarma Tbk. (Dok.)

"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," kata Syahron.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
x|close