Menilik Singkat UU Wantimpres
Ketua Badan Legislatif, Wihadi Wiyanto, memaparkan beberapa perubahan dalam RUU Wantimpres dibandingkan UU sebelumnya. Salah satu perubahan adalah jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden bisa dijabat bergantian, serta jumlah anggota Wantimpres yang tidak dibatasi.
Wihadi juga mengusulkan perubahan Pasal 8G terkait syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana dengan hukuman di bawah 5 tahun, yang sebelumnya disepakati di tingkat I, menjadi syarat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana.