KPU Turun Tangan Cek Pelantikan Tersangka Kekerasan Seksual yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 17:39
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mochammad Afifuddin Mochammad Afifuddin (NTVNews.id/Adiansyah)

Ilustrasi korban pelecehan <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)

Menurutnya, kasus ini sangat mempengaruhi kredibilitas lembaga legislatif dan tidak bisa dianggap remeh.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," ujarnya.

Kasus HA merupakan pelanggaran berat terkait kekerasan seksual terhadap anak, di mana ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tokoh masyarakat.

HA juga dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman
x|close