Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dan politikus PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, batal dilantik sebagai anggota DPR untuk periode 2024-2029. Hal yang sama juga dialami oleh calon legislatif terpilih dari PDIP, Tia Rahmania.
Keputusan ini tercantum dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu 2024, yang diakses melalui laman resmi KPU.
"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," demikian isi pernyataan surat KPU yang dikutip pada Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Anggota DPR yang Kritik Nurul Ghufron Tia Rahmania Dipecat PDIP
Rahmad Handoyo adalah caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yang mencakup Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.
Posisinya digantikan oleh Didik Haryadi yang mendapatkan 74.750 suara sah. Penggantian Rahmad dilakukan karena ia dipecat oleh PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tertulis dalam keputusan KPU.