Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 14:04
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara. Ia dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/2024).

Sidang pembacaan vonis hukuman itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024). Di samping hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

Hakim mengatakan, apabila dalam satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa melakukan penyitaan harta benda. Jika dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa," jelas Kadar.

"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Abdul Gani Kasuba 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Halaman
x|close