2 Mata-mata Rusia DIjatuhi Hukuman Mengerikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 09:30
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi narapidana. (Antara) Ilustrasi narapidana. (Antara)

Ntvnews.id, Warsaw - Pengadilan Polandia menjatuhkan hukuman penjara kepada warga Ukraina dan Belarusia yang terbukti menjadi mata-mata untuk Rusia. Pengadilan menyatakan bahwa keduanya mengumpulkan informasi mengenai pengiriman peralatan militer ke Ukraina.

Dilansir dari reuters, Jumat, 27 September 2024, sejak invasi Rusia ke Ukraina, Polandia, yang merupakan anggota NATO dan sekutu Ukraina, sering menuduh Rusia melakukan aksi mata-mata di wilayahnya. Banyak bantuan Barat untuk Ukraina dikirim melalui Polandia.

Kedua terdakwa merupakan bagian dari kelompok beranggotakan 16 warga Ukraina, Belarusia, dan Rusia yang ditangkap pada Maret 2023 oleh pihak berwenang Polandia. Mereka didakwa mempersiapkan sabotase dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan Moskow.

Baca Juga: 12 Orang Terluka Akibat Serangan Udara Rusia Hantam Apartemen di Ukraina

Maksym L. (23), warga Ukraina, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan di Lublin, sementara Uladyslau P. (30), warga Belarusia, dijatuhi hukuman 34 bulan. Undang-undang Polandia melarang publikasi nama lengkap mereka.

Keduanya dihukum karena terlibat dalam spionase dan kelompok kriminal terorganisasi yang bermaksud merusak kepentingan Polandia.

"Ini adalah kelompok kriminal terorganisasi yang bertujuan mengumpulkan intelijen terkait jenis dan volume bantuan yang dikirim ke Ukraina," ujar Hakim Miroslaw Brzozowski, seperti dilaporkan oleh kantor berita PAP.

Halaman
x|close