Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Penasaran dengan cara daftarnya seperti apa? Mari simak ulasannya di bawah ini.
CPNS (ANTARA)
Langkah awal bagi para pelamar adalah membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2024, hanya kategori tertentu yang diperbolehkan untuk melamar.
Setelah akun di sistem seleksi CPNS nasional (SSCASN) berhasil dibuat melalui situs resmi pemerintah, langkah berikutnya adalah memilih formasi dan instansi, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pendaftaran? Pastikan kamu sudah memiliki dokumen umum seperti KTP, pasfoto, ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga (KK), surat lamaran, dan surat pernyataan.
Jika kamu memiliki dokumen tambahan seperti sertifikat kompetensi, silakan sertakan dalam kolom opsional yang disediakan.
Pelamar diwajibkan untuk mengisi semua kolom pertanyaan dengan teliti dan lengkap. Pilih jenis program yang sesuai dengan kriteria yang ada.
Misalnya, jika ada instruksi untuk menulis surat lamaran dengan tangan tanpa opsi ketik, pastikan untuk mengikuti petunjuk tersebut.