Ntvnews.id, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan nyaris Rp100 triliun. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) membuat putusan kasasi yang menolak permohonan atau gugatan Zaini Mustofa, terhadap Yusuf Mansur.
Akibatnya, Yusuf Mansur lolos gugatan yang menuntut pembayaran Rp98,7 triliun itu.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa," demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024, dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/10/2024).
Berkas putusan kasasi itu telah diterima PN Jaksel pada 23 September 2024 lalu. Putusan diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi, dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
Dalam putusannya, MA menilai PN Jaksel tak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini. MA pun menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp500 ribu.
"Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000," demikian putusan MA.
Diketahui, Zaini mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Ia menggugat Yusuf Mansur membayar Rp 98,7 triliun.