Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (1/10/2024). Ia datang guna mengadukan nasib perempuan yang juga seorang ibu, yang hak asasinya diduga dilanggar oleh oknum aparat kepolisian.
Perempuan itu ialah advokat Ike Farida, yang diduga diperlakukan tak manusiawi saat ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Kamaruddin datang bersama putri Ike, Alya.
Menurut Kamarudin, penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro, selain tak manusiawi juga cenderung berlebihan.
"Saat penangkapan, klien kami ini diborgol dan ditindih empat polwan. Akibatnya tangan klien kami mengalami memar dan bibir klien kami mengeluarkan darah," ujar Kamaruddin.
Tak hanya itu, hijab Ike sampai terlepas hijab saat dilakukan penangkapan. Pihak keluarga sempat memasangkan kembali hijab tersebut.
"Ini penangkapan yang dilakukan penyidik Jatanras sangat lah berlebihan. Mereka mengerahkan 80 anggota untuk menangkap seorang warga negara yang berjuang untuk mendapatkan haknya," kata Kamarudin.
Menurut Kamaruddin, dalam perkara terkait, kliennya tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian sampai sekarang. "Kecuali saya bujuk dahulu saat diperiksa pada tahun 2023," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Ike tidak pernah dikonfrontir atau berhadapan langsung dengan para saksi dari pihak pengembang properti PG.
"Pihak kepolisian juga tidak pernah memeriksa saksi yang meringankan Ike Farida yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelas Kamaruddin.