Sosok Pejabat Injak Al Quran Ternyata ASN Kemenhub, Punya Jabatan Mentereng

NTVNews - 17 Mei 2024, 14:07
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) (Google Maps)

Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) <b>(Freepik )</b> Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Untuk kasus KDRT ini selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti melanggar, maka akan diberi sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

Pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan tidak menaati kewajiban dan atau melanggar ketentuan disiplin PNS. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa di masa kemajuan teknologi saat ini, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan. 

Halaman
x|close