Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso menjadi tersangka dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara kini memasuki babak baru. Pasalnya, Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu, akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya tim kuasa hukum Jessica dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan akan mendaftarkan permohonan PK kliennya pada hari ini, Rabu (9/10/2024).
Melalui proses PK ini tim kuasa hukum akan membuktikan jika Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Ada dua hal yang menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan PK Jessica Wongso. Pertama, tim kuasa hukum telah memiliki alat bukti baru atau novum yang kuat yang diduga disembunyikan oleh seseorang pada 2016. Kedua, proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna pada 2016 dinilai tidak memadai karena tidak dilakukan autopsi menyeluruh.
Kasus kopi sianida yang menewaskan. Mirna Salihin sempat menggemparkan masyarakat di 2016.
Untuk lebih jelasnya, begini perjalanan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
6 Januari 2016: Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Wongso di Cafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta