"Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang Rp 50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi," tutur Andi.
"Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP," sambungnya.
Meski begitu, Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL. Sebab, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terus meneror untuk segera memenuhi permintaan tersebut.
"Ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi," jelas Andi.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif M Hatta.