Baca Juga: Detik-detik Mobil Tabrak Separator Transjakarta di Rasuna Said
Namun, Majelis hakim PN Andoolo memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober.
Keputusan penangguhan penahanan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024), dengan nomor surat penetapan, 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad.