BAM juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. Nantinya BAM ini akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada komisi serta stakeholder tekait.
Sementara untuk komisi, DPR pada Selasa, 22 Oktober kemarin telah menetapkan anggota dan pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI. Hari ini DPR akan melanjutkan rapat untuk penetapan komposisi anggota dan pimpinan 2 komisi baru yakni Komisi XII dan XIII.
"Kita sudah menetapkan pimpinan-pimpinan AKD, untuk komisi I sampai dengan XI kemarin, dan hari ini akan dilanjutkan untuk penetapan komisi XII dan XIII," jelas Cucun.
Baca Juga: Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR RI, Urus Lingkup Apa?
Cucun pun mengatakan, setelah penetapan pimpinan dan anggota dari AKD, maka anggota dewan sudah dapat bekerja aktif menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan lembaga legislatif.
"Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," terangnya.
Berikut daftar pimpinan Badan di DPR: