Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memerlukan instruksi dari pimpinan DPR.
"Kami kan di Baleg (Badan Legislasi) ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke Baleg," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Bob menjelaskan, jika pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut maka inisiatif harus datang dari komisi terkait, yang memiliki ruang lingkup untuk membahas perampasan aset. Saat ini, Baleg masih menunggu.
Baca Juga: Viral Peserta Tes SKD CPNS 2024 Ketahuan Bawa Jimat, Ini Isinya
"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg, nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," ucap Bob.
Dia juga menyampaikan bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas di Baleg, keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno Pengesahan Jadwal Acara Rapat-Rapat Baleg Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca Juga: Ini 7 Daftar Pimpinan Kepada Badan DPR RI Periode 2024-2029