Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Baca Juga: Akhirnya! Ronald Tannur Batal Bebas, Dibui 5 Tahun
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.