A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Barang Bukti Uang Nyaris Rp 1 T Milik Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Terima Suap Ronald Tanur - Ntvnews.id

Barang Bukti Uang Nyaris Rp 1 T Milik Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Terima Suap Ronald Tanur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 22:45
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Uang yang disita Kejagung. Uang yang disita Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Barang bukti uang hampir Rp 1 triliun diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari tangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof ditangkap terkait dugaan suap dalam upaya kasasi kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur

Uang yang di antaranya mata uang rupiah dan asing itu, tepatnya sebanyak Rp 920 miliar. Walau demikian, tak semua uang merupakan hasil suap terkait perkara Ronald Tannur.

Adapun kasus ini bermula saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa lantas menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah pensiun diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Tapi karena jumlahnya sangat banyak, Zarof enggan menerima uang rupiah tersebut.

"Lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tutur Abdul.

Ronald akhirnya divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA ini sekaligus meralat vonis bebas Ronald dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
x|close