Selain Ai, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
"Sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin dia bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida," ucap kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihalolo.
"Dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan, telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, menilai keterangan Ai sebagai saksi dari pihak JPU tidak konsisten.
"Inilah ketidak konsistenan daripada saksi ini yang namaya Ai Siti Fatimah. Putusan PK saja nggak ngerti," tutur Kamaruddin.