Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas adalah simbol kualifikasi bagi anggota Polri yang bertugas di bidang lalu lintas. Dengan warna biru yang melambangkan profesionalisme dan putih untuk ketulusan, tanda ini juga dilengkapi garis merah yang menggambarkan keberanian dan ketegasan dalam penegakan hukum. Tanda ini dikenakan pada saku kiri seragam, sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Korlantas Polri (Istimewa)
Sebagai langkah awal penerapan simbol-simbol baru ini, Dirlantas dan Kasat Lantas diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dan masyarakat di wilayah tugas masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Desain pada Pataka dan Tanda Kesatuan Lalu Lintas mengandung nilai-nilai yang diambil dari Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya. Sayap dengan lima helai melambangkan Pancasila, sementara sayap dengan tiga helai mencerminkan Tribrata, dan empat helai di bagian depan melambangkan Catur Prasetya. Nilai-nilai ini menjadi dasar moral bagi setiap anggota Polantas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan adanya tanda-tanda baru ini, diharapkan seluruh anggota Polantas semakin memiliki kesadaran tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, tanda-tanda ini juga akan menjadi identitas visual yang membedakan anggota Polantas dengan instansi lainnya, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan.
Dengan demikian, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai bentuk pembinaan, salah satunya dengan memperkenalkan simbol-simbol baru ini. Dengan simbol-simbol ini, diharapkan Korlantas Polri dapat lebih mencerminkan identitasnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat di bidang lalu lintas.