Ini Alasan 88 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 00:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), telah memindahkan 88 narapidana dengan risiko tinggi ke Nusakambangan sebagai langkah dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Direktur Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) Ditjen PAS, Teguh Yuswardhie, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan mencakup 40 narapidana risiko tinggi dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil operasi di sejumlah lapas, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan,” ucap Teguh.

Baca Juga: Wamentan dan Para Menteri Dorong Lahan Produktif di Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Pemindahan narapidana yang berlangsung Kamis ini melibatkan kerja sama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikoordinasi oleh Ditjen PAS.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pemindahan ini dilakukan dari dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk narapidana asal Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk narapidana asal Jawa Timur. Teguh menambahkan bahwa semua narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang memiliki sistem pengamanan super maksimum.

Halaman
x|close