Hakim Tolak Eksepsi Supriyani, Guru yang Dituduh Hukum Anak Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 12:43
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana ruang sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Suasana ruang sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Konawe Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, kemudian melanjutkan sidang pada pokok perkara pada sidang ketiga Supriyani.

Usia sidang di PN Andoolo, Selasa (29/10/2024), Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano, dikutip dari Antara.

Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," katanya menjelaskan.

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidanganbuatan terdakwa.

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

Halaman
x|close