Baca Juga: Thailand Selidiki Kandungan Zat Berbahaya di Anggur Shine Muscat
Meskipun wewenang karantina ada di Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, BPOM memastikan akan tetap menjalankan pengawasan sesuai tupoksinya, terutama terkait isu-isu kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI.
BPOM menegaskan, lembaga ini memiliki kompetensi dan otoritas untuk menangani masalah pangan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Dengan dimulainya langkah pengawasan ini, diharapkan masalah residu pestisida pada anggur muskat dapat segera ditangani, sehingga masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari produk pangan berbahaya.