Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa disapa Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP."
Baca Juga: Penampakan Thomas Lembong Pakai Rompi Pink saat Dibawa ke Rutan Kejari
Berikut fakta Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi infor gula, dilansir berbagai sumber:
1. Perkara
Thomas Lembong. (Instagram)
Tom Lembong terjerat kasus impor gula kristal mentah yang mencapai 105 ribu ton. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015-2023.