Buntut WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 07:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Ilustrasi Polisi (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijadwalkan menjalani persidangan di Singapura pada Rabu, 12 Maret 2025 terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pramugari saat berada di dalam pesawat yang sedang menuju negara tersebut.

WNI berusia 23 tahun itu ditangkap segera setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Singapura.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu, 12 Maret 2025, Kepolisian Singapura mengungkapkan bahwa mereka menerima laporan mengenai insiden ini pada 23 Januari lalu. Namun, tidak disebutkan maskapai penerbangan yang digunakan oleh pria tersebut atau lokasi keberangkatan pesawat.

Baca Juga: Fakta-fakta 3 Pemain Naturalisasi Resmi Jadi WNI di Roma

Berdasarkan hasil penyelidikan otoritas Singapura, pria tersebut diduga membuka risleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya saat duduk di kursinya selama penerbangan. Setelah itu, ia menutupi dirinya dengan selimut sambil menyiapkan ponselnya untuk merekam video.

Saat salah satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanan, pria tersebut diduga menyingkap selimutnya dan menunjukkan alat kelaminnya kepada pramugari tersebut. Pramugari itu kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Setibanya di Bandara Changi, pria tersebut langsung ditangkap oleh pihak berwenang, sementara ponselnya disita untuk keperluan penyelidikan.

Baca Juga: Paling Lambat 10 Maret, Pengambilan Sumpah WNI Audero Cs Bakal Dilakukan di Italia

Pria WNI ini didakwa dengan pelanggaran sexual exposure oleh otoritas Singapura. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

Kepolisian Singapura menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang dapat menyebabkan ketakutan, tekanan, atau pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.

"Pelaku kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum," tegas Kepolisian Singapura.

x|close