Menurut dia, dalam acara itu Darmawan mengaku memiliki rekaman CCTV di kafe Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Atas itu, pihaknya meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan kasus Jessica.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," jelas dia.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Jessica lalu mendapat remisi dan pembebasan bersyarat (PB), sehingga akhirnya bebas pada Agustus 2024 lalu. Meski sudah bebas, Jessica ingin nama baiknya kembali, karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Atas itu PK diajukan kembali.