Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/10/2024). Terpidana kasus itu, Jessica Kumala Wongso berencana membawa bukti surat dalam sidang lanjutan PK. Ia juga akan menghadirkan tiga ahli dalam kesempatan itu.
Ini disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Walau demikian, Sordame belum mengungkap siapa ahli yang akan dihadirkan.
"Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?" tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.
"Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia," jawab Sordame Purba.
Jaksa sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menjawab bahwa ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.
"Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?" tanya Jaksa Sandy.
"Silakan aja. Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan yang sama, tentu tidak akan duduk bersamaan antara ahli pemohon dengan termohon, seperti itu. Nanti ditanggapi aja keterangannya karena kan begitu lah bentuknya, bahwa silakan didengar dan ditanggapi," jawab hakim.