Ini Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 09:22
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Pada 28 Desember 2015, baru diadakan rapat lintas kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.

Meskipun demikian, di akhir tahun yang sama, BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai mengimpor gula, namun menunjuk delapan perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut.

Praktik Impor yang Merugikan Negara

Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. <b>(YouTube)</b> Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Delapan perusahaan swasta ini tidak memiliki izin untuk mengimpor GKM. Mereka hanya memiliki izin untuk gula kristal rafinasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

PT PPI, seolah-olah hanya membeli gula yang diimpor dan diolah menjadi GKP, tetapi pada kenyataannya, gula tersebut dijual langsung ke pasar dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan harga jual Rp26 ribu per kilogram, harga ini melampaui HET yang ditetapkan Rp13 ribu per kilogram. Selama periode itu, tidak ada operasi pasar untuk menstabilkan harga.

Dugaan kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong mencapai Rp400 miliar, dengan PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta sebesar Rp105 per kilogram.

Halaman
x|close