Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.
Penetapan status ini diumumkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam sebuah konferensi pers yang menarik perhatian media dan masyarakat.
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini? Mari simak ulasannya di bawah yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Thomas Lembong (Instagram)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait dugaan kebijakan yang melanggar hukum selama menjabat di era Presiden Jokowi.
Kasus ini berawal pada 15 Mei 2014, ketika rapat koordinasi kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor.
Namun, beberapa bulan setelahnya, Tom Lembong mengambil keputusan untuk mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton, yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Sementara, berdasar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor GKP.
Thomas Lembong. (Instagram)
Kebijakan ini diambil tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa rekomendasi dari kementerian lain untuk memahami kebutuhan gula di pasar. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku.