Selain itu, Kemenag berencana menyesuaikan batas usia maksimal petugas untuk bidang layanan tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH), menjadi 45 tahun.
Kondisi kesehatan petugas haji akan dipastikan melalui pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau Medical Check-Up (MCU).