Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
Doli kemudian menyebutkan delapan UU tersebut: pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang diusulkan untuk disatukan; kedua, UU Partai Politik; ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tanpa memasukkan DPRD.
UU berikutnya adalah UU Pemda, DPRD, UU Pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.