Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Baca Juga: Meteri HAM Ungkap Latar Belakang di DPR: Saya Dulu Tukang Parkir!
Jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT sering berada dalam situasi rentan karena tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja, sehingga tidak memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
RUU PPRT bertujuan agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan mendapat perlindungan hukum, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.