Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol). Dari 11 tersangka ini, ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Walau demikian, Ade Ary belum menjelaskan sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Meski begitu, ia mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, pegawai Komdigi ditangkap kepolisian karena terlibat judi online (judol). Polisi masih memeriksa pegawai tersebut.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/10/2024).
Trunoyudo menjelaskan, kasus yang melibatkan pegawai Komdigi sudah naik ke tahap penyidikan.