3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.
Ada pun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.
Lalu, pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Selanjutnya tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.
"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Wahyu.