Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Salat Iduladha tidak akan dilaksanakan di masjid selama PPKM Darurat. Kegiatan peribadatan akan dihentikan sementara, dan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dengan batasan peserta untuk menghindari kerumunan.