Karena meminta merubah tujuan sepihak, Rizki lantas menolaknya lantaran tidak sesuai aplikasi saat dipesan. Terlapor pun bersikukuh minta diturunkan di halte bus Komdak sehingga timbul percekcokan.
Karena cekcok tersebut, mobil yang dikendarai Rizki sampai menabrak mobil Toyota Alphard di depannya karena kurang konsentrasi.
"Saya sampal menabrak mobil Alphard. Saat saya mencoba menjelaskan dia bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. Terus pelaku langsung keluar turun," jelas dia.
Terlapor BSW dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.