Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 16:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Kejagung menyebut bahwa Zarof telah mengaku uang dan emas itu hasil dari pengurusan pekara hukum selama 12 tahun.

Kejagung menjerat Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Halaman
x|close