Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Jadi Alat Kriminalisasi Guru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2024, 15:12
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat rakor dengan Kadisdik se-Indonesia. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat rakor dengan Kadisdik se-Indonesia.

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru. Hal ini ia nyatakan saat rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) se-Indonesia.

Mulanya, Gibran bicara soal sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Ia lantas meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru.

"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," ujar Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Gibran kemudian bicara soal UU Perlindungan Anak. Menurut dia, UU tersebut kini justru digunakan untuk mengkriminalisasi guru.

"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata dia.

Karena itu, Gibran mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia, guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.

"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," tandas Walikota Solo ini.

Halaman
x|close