Ntvnews.id, Kalteng - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengungkap sebuah kasus besar pembalakan liar, melibatkan penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus tersebut semakin menyoroti maraknya perusakan hutan yang merugikan negara dan lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 12 November 2024, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak penting, termasuk Direktur PT GBP dan Direktur serta Estate Manager PT ABL.
Kedua perusahaan ini terlibat dalam penebangan kayu ilegal yang dilakukan di luar wilayah konsesi mereka. Penebangan tersebut dilakukan oleh kontraktor yang disewa oleh PT ABL, yaitu PT GBP, tanpa izin yang sah.
"Kami menyampaikan berkaitan dengan penindakan terhadap Direktur PT GBP, serta Direktur dan Estate Manager PT ABL. Namun kegiatan yang dilakukan adalah mereka melakukan penebangan tanpa izin di wilayah konsesi pihak lainnya," kata dia, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil penyidikan, menemukan bahwa kegiatan penebangan dilakukan di luar areal konsesi yang telah diberikan kepada PT ABL, yang seharusnya hanya berwenang mengelola 11.580 hektare lahan.
Penebangan liar yang dilakukan di kawasan hutan Kalimantan Tengah ini diperkirakan menghasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu ilegal.