Berdasarkan data dari Aplikasi Mitra Darat, truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN yang terlibat dalam kecelakaan itu tercatat memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
"Namun, untuk mengetahui penyebab kecelakaan secara lengkap, kita masih menunggu hasil investigasi dari KNKT," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Risyapudin menghimbau perusahaan angkutan untuk memastikan kendaraan yang mereka operasikan dalam kondisi layak jalan dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya memiliki pengemudi yang telah mendapat izin resmi dan memiliki kompetensi yang memadai.
"Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, maka pengemudi tersebut dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Risyapudin.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam keselamatan jalan dapat memahami tanggung jawab mereka, sehingga insiden serupa dapat dihindari di masa depan.