"Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini," tambahnya.
Baca Juga: DPR Respons Kasus Tom Lembong, Harapkan Hal Ini
Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada hari Rabu ini, beberapa Anggota DPR RI mempertanyakan tentang status tersangka yang diberikan kepada Tom Lembong. Para anggota legislatif ini bahkan membandingkan penanganan kasusnya dengan kasus Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.
Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin untuk impor gula kristal mentah kepada PT AP.