Ia mengungkapkan, tak hanya di Samsat saja, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya. Seperti di Gerai Samsat, Samsat keliling (Samling) atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Samsat Banten Hebat (Sambat) dan Samsat Digital Nasional (Signal).
“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” paparnya.
Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten (Ist.)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, dalam pembayaran tersebut terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja lebih jauh adalah pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor maka secara otomatis pemilik kendaraan sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal dunia.
“Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya,” tuturnya.