Kontroversi Kasus Vina, Kriminolog Singgung Kasus Salah Tangkap Sengkon dan Karta

NTVNews - 23 Mei 2024, 12:50
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kriminolog Erlangga Masdiana dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/Foto: tangkapan layar NTV Kriminolog Erlangga Masdiana dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/Foto: tangkapan layar NTV

Masdiana kemudian menyinggung kasus salah tangkap yang dialami Sengkon dan Karta pada 1974 silam.

"Ingat kita kasus Sengkon-Karta. Mereka sempat dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi kemudian diketahui ada pelaku yang benar-benar pelaku melakukan tindakan kejahatan yang lainnya. Akhirnya terungkaplah kasusnya bahwa sesungguhnya pelakunya bukan Sengkon dan Karta," ungkap Erlangga.

Sengkon dan Karta yang disinggung Erlangga adalah dua petani miskin di Desa Bojongsari, Bekasi yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada 1974. Kedua petani ini dituduh menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekas tahun 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Namun, di tengah sedang menjalani hukumannya, tiba-tiba pembunuh asli Sulaiman-Siti Haya mengakui perbuatannya.

Peristiwa salah tangkap yang dialami Sengkon dan Karta, kata Erlangga, menjadi catatan tersendiri buat masyarakat karena masyarakat itu membutuhkan pelayanan dari pihak kepolisian secara baik.

Apalagi moto kepolisian memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, catatan bagaimana salah tangkap pihak kepolisian ini betul-betul menjadi evaluasi buat pihak kepolisian bagaimana cara kerja kepolisian itu betul-betul harus dievaluasi.

Halaman
x|close